Sabtu, 18 Januari 2014

Perbedaan CV dan PT



PERBEDAAN PT DENGAN CV 

PT atau Perseroan Terbatas adalah perusahaan yang didirikan besama-sama dengan cara menanamkan modal yang biasanya di sebut dengan saham, dan dalam PT ( Perseroan Terbatas ) tersebut, dalam menanamkan modal atau saham memiliki peraturan yang jelas serta memiliki badan hukum yang jelas.
CV merupakan perusahaan perorangan yang biasanya dimiliki oleh seorang atau beberapa orang yang berkerja sama dalam mendirikan perusahaan. Dalam menanamkan modal CV tidak memiliki aturan yg jelas, baik besarnya modal atau hasil bagi untuk penanam modal.

Ada beberapa perbedaan mendasar yang dimiliki oleh PT dan CV. Perbedaan mendasar CV dan PT adalah sebagai berikut:
1. PT ( Perseroan Terbatas ) merupakan perusahaan yang berbadan hukum, sedang CV tidak memiliki badan hukum atau tidak berbadan hukum karena CV merupakan milik perseorangan.
2. PT ( Perseroan Terbatas ) yang berbadan hukum memiliki kedudukan yang sama dengan orang per orang dari sisi hukum, misal nama PT ( Persero Terbatas ) dapat digunakan untuk nama rekening bank seperti layaknya orang. PT ( Persero Terbatas ) juga dapat bertindak di muka pengadilan layaknya orang. CV tidak memiliki akses dan hak seperti klausa di atas.
3. PT ( Persero Terbatas ) dapat memiliki harta kekayaan terpisah dari pendiri/pemiliknya. Sedang CV , kekayaan pendirianya tidak terpisahkan dari kekayaan CV. Hal ini sangat penting karena bila nanti terjadi gulung tikar, maka CV akan ikut mengalami kebangkrutan karena CV dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang saja.
4. PT ( Persero Terbatas ) memiliki hukum atau aturan yang jelas untuk modal misalnya penanam modal harus menanam kan modalnya minimal sebesar Rp. 50juta. Karena PT (Perseroan Terbatas ) harus melaporkan perkembangan serta perubahan modal setia bulannya kepada para penanam saham atau modal, sedangkan CV tidak terikat dengan berapapun besarnya modal minimal.
5. PT ( Persero Terbatas ) dalam proses pendiriannya, para penanam modal berkewajiban menyetorkan modal dasarnya ke Perseroan minimal sebesar 25% dari modalnya, sedang CV tidak terikat.
6. Dalam mendirikan PT ( Persero Terbatas ) komposisi setoran modal para masing-masing pendiri tersebut jelas dalam anggaran dasarnya, sedang CV tidak perlu penyebutan komposisinya karena CV merupan perusahaan perseorangan.
7. Dalam PT ( Persero Terbatas ) perlu menyebutkan klasifikasi saham, hak-hak yang dimiliki atau yang melekat pada saham itu sendiri serta penentuan besarnya nominal saham yang dimiliki sedangkan dalam CV semua peraturan itu tidak ada.
8. CV didirikan minimal oleh 2 orang, yang salah satunya selaku persero aktif yang mengurusi, dan sekaligus menjadi Direktur, dan persero pasif atau disebut Persero Komanditer.
9. Persero Aktif bertanggungjawab atas tagihan/hutang pihak ketiga termasuk menjaminkan harta pribadinya.

1 komentar:

  1. terima kasih atas informasi dan ilmunya semoga bermanfaat
    jangan lupa kunjungi https://blog.ppns.ac.id/tl/bima-anggito/ (tolong isi saran dan tanggapan di menu ) dan ppns.ac.id

    BalasHapus