A. Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.
1.
Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau
mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang
mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan
(perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang
seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran
petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2.
Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah,
yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik
dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan
sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman
sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3.
Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari
orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain,
menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4.
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur
pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta
meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai
kenyataan dalam masyarakat.
5.
J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
6.
Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan.
Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7.
S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan
sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi
sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
8.
P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di
dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan
mendapatkan tata atau keadilan.
9.
Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk
melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum
memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
·
Peraturan tentang perilaku manusia dalam
pergaulan di lingkungan masyarakat.
·
Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga
resmi yang berwenang.
·
Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
·
Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat
tegas.
B. Tujuan Hukum
Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu
teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan
pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil
dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai
keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.
Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan
faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan
hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah
yang terbesar.
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa
pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.
1.
Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada
setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum
semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang
tidak adil.
2.
Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin
kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
3.
Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah
”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
4.
Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum
dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan,
kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn :
1958).
5.
Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat
untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
6.
Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban
ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono
Soekanto: 1978).
C. Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar
mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.
·
Arti sumber hukum:
1. Sebagai asas hukum, sesuatu yang
merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu
menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3. Sumber berlakunya yang
memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sumber dari mana kita dapat mengenal
hukum.
5. Sumber terjadinya hukum. Sumber yang
menimbulkan hukum.
·
Sumber hukum ada 2 yaitu:
1. Sumber hukum materiil: tempat dari
mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum,
dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2. Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
a.
UU (statute)
UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang
diadakan dan di pelihara oleh negara. Tingkatan pertuaran:
UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES
1. UU ADA 2 YAITU:
1. UU (formil) keputusan pemerintah yang
merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
2. UU (Materil) adalah setiap keputusan
pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.
Berlakunya UU: menurut
tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
a) Pada saat di undangkan
b) Pada tanggal tertentu
c) Ditentukan berlaku surut
d) Ditentukan kemudian/dengan peraturan
lain
Berakhirnya UU.
a) Ditentukan oleh UU itu sendiri dan Di
cabut secara tegas
b) UU lama bertentangan dengan UU baru
c) Timbulnya hukum kebiasaan yang
bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi.
Asas-asas berlakunya UU
a) LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI:
UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang
kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama.
b) LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI:
UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut
sama kedudukannya.
c) LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU
yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal
yang sama
d) NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC
PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada
peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan
di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU
yang bersangkutan.
b.
KEBIASAAN
Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia
yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg,
lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa
perbuatan itu baik.
Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada
kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum,
kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat
menjadi sumber hukum.
Syarat-syaratnya yaitu:
1) Perbuatan itu harus sudah berlangsung
lama.
2) Menimbulkan keyakinan umum bahwa
perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
3) Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum
dilanggar.
Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di
tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu
menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.
Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara
yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib
untuk memeriksa dan mengadilinya.
c.
YURRISPRUDENTIE (presedent)
Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang
mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama.
Ada 3 penyebab (alasan) seorang
hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht), yaitu:
a) Psikologis: seorang hakim mengikuti
putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas
hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di
anggap lebih brpengalaman.
b) Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim
lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda
dengan hakim yang lebih tinggi maka pihak yang di kalahkan akan melakukan
banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama
agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
c) Sudah adil, tepat dan patut: sehingga
tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.
d.
TRAKTAT
Traktat adalah
perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
a) Negara: bilateral.
b) Lebih dari 2 negara: multilateral.
c) Perjanjian terbuka/kolektif:
perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut
mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.
Perjanjian antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement
treaty adalah perjanjian yang kurang penting.Treaty harus
di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi
president/kepala negara.
MATERI-MATERI TREATY:
a) Masalah-masalah politik/yang lain
yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
b) Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang
mempengaruhi haluan politik negara.
c) Masalah-masalah yang menurut
UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.
AGREMENT merupakan perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya
disampingkan kepada parlement/DPR untuk di ketahui setelah di shkan kepala
negara.
Fase/tahap traktat:
a) Sluiting: penetapan isi perjanjian
oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep
trakta/sluiting soor konde.
b) Persutujuan masing-masing parlement
yang bersangkutan.
c) Ratifikasi (pengesahan) oleh
masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.
Di afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan piagam perjanjian. Traktat
berlaku setelah ratifikasi.
e.
DOKTRIN
Doktrin menjadi sumber hukum karena UU perjanjian internasional dan
yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli
hukum.
Berlaku (communis opinio doctorum) pendapat umum tidak boleh menyimpang
dari pendapat para ahli.
a) Commentaries on the laws at england
oleh sir william black stone.
b) Ajaran imam syafi’i, banyak di
gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan
c) Trias politika
Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
KANT: TRIAS POLITIKA.
D. KODIFIKASI HUKUM
Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan
antara :
1. Hukum tertulis yakni hukum yang
dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan .
2. Hukum tak tertulis yakni hukum yang
masih hidup dalam keyakinan masayrakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya
ditaati seperti peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan) .
Mengenai Hukum tertulis,
ada yang dikodifasikan, dan yang belum dikodefasikan . Kodifasi ialah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab-kitab undang-undang secara sistematis
dan lengkap . Jelas bahwa unsure-unsur kodifasi ialah: a. jenis-jenis hukum
tertentu (misalnya hukum perdata); b. sistematis ; c. lengkap . Adapun tujuan
kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum ;
b. penyederhanaan hukum ; c. kesatuan hukum .
Contoh kodifikasi di EROPA ;
1. Corpus Iuruis Civilis
2. Code Civil
Contoh kodifikasi di INDONESIA ;
1. KITAB UU HUKUM SIPIL
(I MEI 1948)
2. KITAB UU DAGANG (1
MEI 1948)
3.KITAB UU PIDANA (1
JANUARI 1918)
4.KITAB UU HUKUM ACARA
PIDANA (KUHP0, 31 DESEMBER 1981 .
E. NORMA
Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk
tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat
mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma
adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia
dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman
perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.
Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus
dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah
keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan
kerugian.
Jenis-jenis norma yang
ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa
guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini
adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.
Norma agama bersifat abadi dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.
2. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik
dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan
keadilan. Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar
menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan
sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari
lingkungan masyarakat.
3. Norma Kesopanan
3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh
agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang
mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Norma kesopanan merupakan
norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini
tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak
terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat
keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma iniakan kembali kepada diri si
pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap
orang di sekitarnya.
4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan
hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu.Norma hukum adalah
aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.
Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda.
Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut. Aturan
tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat. Aturan dibuat oleh badan
atau lembaga berwenang. Aturan bersifat memaksa. Sanksi bersifat tegas. Aturan
berisi perintah dan larangan. Perintah
harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.
F. PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah
adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan
alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian
menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket
yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau
toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati
gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang
modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor
gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang
beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa
secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan
semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.