Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik
yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan
kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan.
Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu;
kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi
akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi,
termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada
perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah,
dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup
pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya
terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :
a. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah
akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu.
Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk
dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan
publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan
kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan.
Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap
jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system
manajemen.
b. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu
perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan
atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf
biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas
mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada
pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan,
menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada
lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam
pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi,
mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.
Ekspektasi Publik
Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang
yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai
suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang
awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan
sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga
masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan.
Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP,
tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik
perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada
atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan
nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak
dan kewajiban dalam perusahaan
Nilai-Nilai Etika vs Teknik Akuntansi/auditing
ntegritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi
menunjukan sika transparansi, kejujuran dan
konsisten.
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun
dalam tim
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada
pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada
setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan
dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan
kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
Perilaku Etika dalam
Pemberian Jasa Akuntan Public
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
Masyarakat, yaitu:
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang
meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination),
review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan
orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai
Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan
public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif,
ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar