Rabu, 13 Januari 2016

PEREKONOMIAN INDONESIA 2014

            Menurut Indonesia Economic Quarterly, edisi Desember 2014, yang dikeluarkan Bank Dunia, berjudul Membawa Perubahan menyatakan pertumbuhan ekonomi tahun 2014 diperkirakan mencapai 5,1 persen, lebih rendah dari 5,2 persen yang sebelumnya diperkirakan. Pertumbuhan ekonomi dunia yang melambat mengakibatkan turunnya harga-harga sejumlah komoditas Indonesia. Penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) memberi dampak kepada inflasi, namun dampak tersebut bersifat sementara. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi nasional pada 2014 mencapai 8,36 persen. Dampak tersebut membuat perekonomian Indonesia menjadi tidak stabil.
"Pertumbuhan investasi diperkirakan akan tetap lemah karena tingginya biaya pinjaman, rendahnya harga komoditas dan meningkatnya harga barang modal impor dibandingkan tahun sebelumnya," ungkap Jim Brumby, Lead Economist World Bank di Hotel Intercontinental Mid Plaza, Jakarta, Selasa (18/3/2014). Untuk mengimbangi penurunan investasi, Bank Dunia mengusulkan Indonesia melakukan upaya penyeimbangan dengan konsumsi swasta dan peningkatan ekspor Indonesia. Konsumsi swasta diperkirakan akan menjadi pendorong yang bersifat sementara. Sedangkan untuk ekspor, peningkatan akan terjadi secara bertahap seiring dengan permintaan luar negeri yang berkontribusi terhadap sedikit banyak pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Keadaan tersebut membawa pengaruh lebih baik terhadap perekonomian Indonesia yang sedang melemah.
Pada sektor fiskal, pertumbuhan penerimaan terus berada di bawah pertumbuhan nominal PDB meksipun ada sedikit peningkatan dari penerimaan yang terkait dengan pelemahan rupiah. Untuk mendukung sasaran pembangunan pemerintah, upaya berkelanjutan untuk menggerakkan penerimaan menjadi hal yang penting. Reformasi kebijakan penerimaan untuk memperluas basis pajak, menyederhanakan struktur pajak, menyederhanakan jenis pajak, serta secara selektif merevisi tingkat pajak agar sesuai dengan tingkat internasional. Upaya tersebut bisa membantu meningkatkan penerimaan, serta mengurangi distorsi ekonomi dan menurunkan biaya administrasi. Memperbaiki administrasi dan kepatuhan  penerimaan pajak dan bukan-pajak  melalui pendekatan yang lebih strategis dan berbasis risiko dalam pengelolaan kepatuhan juga akan membantu mengatasi tantangan ini terhadap perekonomian Indonesia.

Daftar Pustaka :

Sukirno, Sadono. 2011. Makroekonomi Teori Pengantar edisi ketiga. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Biro Riset Ekonomi. 2009. Dampak Stimulus Fiskal 2009 Terhadap Ekonomi Indonesia. CR No. 11/3/ DKM/BRE/CR
Sahminan, dkk. 2008. Kondisi Perkonomian Indonesia Relatif terhadap Kondisi Perekonomian Kawasan. Catatan Riset No.10/33/DKM/BRE/CR, Bank Indonesia.

Sabtu, 09 Januari 2016

Pasar Modal Di Indonesia

              Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal , adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.

Sumber :

http://www.ojk.go.id/emiten-dan-perusahaan-publik

Pasar Modal, Penulis: Drs. Rusdin,M.Si., Penerbit: Alfabeta

Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E, penerbit