Sabtu, 15 November 2014

Banyak Hal Loh Yang Terdapat Dalam KSP Mitra Abadi, yuk kita intip :)

Terdapat banyak jenis badan usaha yang ada di Indonesia contohnya BUMN, BUMS, perjan, persero, perum, firma, dll, dan tentunya koperasi salah satunya.
Menurut UU No. 25 thn. 1992 koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang telah tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku, begitu pula dengan KSP Mitra Abadi yang merupakan kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan serta mensejahterakan anggotanya.
Pada kesempatan ini saya akan membahas bagaimana tujuan & nilai, status & motif, kegiatan usaha, permodalan, SHU, dan manajemen KSP Mitra Abadi sebagai badan usaha. Berikut pembahasannya:

1. Tujuan dan Nilai Koperasi
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan dan memajukan kesejahteraan angggota adalah tujuan dan nilai umum yang ada pada koperasi sebagai badan usaha. Bagitu juga dengan KSP Mitra Abadi yang tujuan dan nilainya adalah meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota melalui pendidikan dan pelatihan, pelayanan keuangan yang professional dan ramah, serta mengadakan bakti sosial.

2. Status & Motif Anggota Koperasi
Dalam KSP Mitra Abadi setiap anggotanya ikut berperan aktif dalam mengembangkan koperasi tersebut dan mengadakan bakti sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan seperti yang terdapat dalam slogan KSP Mitra Abadi  "Bersama Rakyat Kecil Membangun".
Ciri dari anggota KSP Mitra Abadi adalah setiap anggotanya  bersifat sukarela dan terbuka serta pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah,murah dan bermutu tinggi.

3. Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh KSP Mitra Abadi  antara lain adalah melayani simpan pinjam yang berorientasi kepada kepentingan dan kesejahteraan anggotanya, mengatasi kesulitan ekonomi  bagi para anggota KSP Mitra Abadi serta mengadakan bakti sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan  .

4. Permodalan Koperasi
Menurut UU 25 tahun 1992 pasal 4 , modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Begitu pun KSP Mitra Abadi yang modal sendirinya berasal dari bermacam jenis simpanan para anggotanya diantaranya: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan hari raya, dan masih banyak lagi, dan modal pinjamannya berasal dari anggotanya, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya.


5. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Setiap koperasi di Indonesia pasti terdapat yang namanya SHU, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya dalam satu tahun,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Berikut prosedur SHU  yang terdapat dalam SHU KSP Mitra Abadi :

·Bagian SHU untuk anggota dihitung secara sebanding berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun tahun buku

·Transaksi anggota tercatat di koperasi.

·Presentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.


6. Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu: Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan yang menghubungkan manajemen dengan anggota pelanggan. Sedangkan menurut UU No. 25 thn. 1992 yaitu: Rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Menurut saya KSP Mitra Abadi sendiri merupakan gabungan dari kedua statement diatas yaitu dengan melibatkan rapat anggota, pengurus, pengawas, dan manajer. Ini terlihat dari stuktur organisasi KSP Mitra Abadi.

    1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu dan setiap anggota berhak menghadiri serta berpendapat.

    2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor  yang menentukan berhasil tidaknya suatu operasi.

    3. Pengawas
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

    4. Manajer
Manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.