Terdapat banyak jenis badan usaha
yang ada di Indonesia contohnya BUMN, BUMS, perjan, persero, perum, firma, dll,
dan tentunya koperasi salah satunya.
Menurut UU No. 25 thn. 1992
koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang telah tunduk pada kaidah dan
aturan prinsip ekonomi yang berlaku, begitu pula dengan KSP Mitra Abadi yang
merupakan kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
keuntungan serta mensejahterakan anggotanya.
Pada kesempatan ini saya akan
membahas bagaimana tujuan & nilai, status & motif, kegiatan usaha,
permodalan, SHU, dan manajemen KSP Mitra Abadi sebagai badan usaha. Berikut
pembahasannya:
1. Tujuan dan Nilai Koperasi
Landasan operasional didasarkan
pada pelayanan dan memajukan kesejahteraan angggota adalah tujuan dan nilai
umum yang ada pada koperasi sebagai badan usaha. Bagitu juga dengan KSP Mitra
Abadi yang tujuan dan nilainya adalah meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi
anggota melalui pendidikan dan pelatihan, pelayanan keuangan yang professional
dan ramah, serta mengadakan bakti sosial.
2. Status & Motif Anggota
Koperasi
Dalam KSP Mitra Abadi setiap anggotanya
ikut berperan aktif dalam mengembangkan koperasi tersebut dan mengadakan bakti
sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan seperti yang terdapat dalam
slogan KSP Mitra Abadi "Bersama Rakyat Kecil Membangun".
Ciri dari anggota KSP Mitra Abadi
adalah setiap anggotanya bersifat
sukarela dan terbuka serta pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan
mudah,murah dan bermutu tinggi.
3. Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh
KSP Mitra Abadi antara lain adalah
melayani simpan pinjam yang berorientasi kepada kepentingan dan kesejahteraan
anggotanya, mengatasi kesulitan ekonomi bagi para anggota KSP Mitra Abadi serta
mengadakan bakti sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan .
4. Permodalan Koperasi
Menurut UU 25 tahun 1992 pasal 4 ,
modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Begitu pun KSP
Mitra Abadi yang modal sendirinya berasal dari bermacam jenis simpanan para
anggotanya diantaranya: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela,
simpanan hari raya, dan masih banyak lagi, dan modal pinjamannya berasal dari
anggotanya, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya.
5.
Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi
Setiap koperasi di Indonesia pasti terdapat yang namanya SHU, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya dalam satu tahun,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Berikut prosedur SHU yang terdapat dalam SHU KSP Mitra Abadi :
·Bagian SHU untuk anggota dihitung secara sebanding berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun tahun buku
·Transaksi anggota tercatat di koperasi.
·Presentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.
6. Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu: Anggota, Pengurus, Manajer, dan
Karyawan yang menghubungkan manajemen dengan anggota pelanggan. Sedangkan
menurut UU No. 25 thn. 1992 yaitu: Rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Menurut saya KSP Mitra Abadi sendiri
merupakan gabungan dari kedua statement diatas yaitu dengan melibatkan rapat
anggota, pengurus, pengawas, dan manajer. Ini terlihat dari stuktur organisasi
KSP Mitra Abadi.
1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di
mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu
dan setiap anggota berhak menghadiri serta berpendapat.
2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang
bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan
salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu operasi.
3. Pengawas
Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
4. Manajer
Manajer adalah membuat rencana ke
depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.