Minggu, 23 Oktober 2016

Ethical Governance

Governance System

Istilah system pemerintahan adalah kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan.

Budaya Etika

Budaya menjelaskan cara kolektif hidup, atau cara melakukan sesuatu. Ini adalah jumlah sikap, nilai-nilai, tujuan, dan praktek bersama oleh individu dalam kelompok, organisasi, atau masyarakat. Budaya bervariasi selama periode waktu, antara negara dan wilayah geografis, dan di antara kelompok-kelompok dan organisasi. Budaya mencerminkan keyakinan moral dan etika dan standar yang berbicara kepada bagaimana orang harus bersikap dan berinteraksi dengan orang lain.
Di sinilah budaya bersimpangan dengan etika. Karena interpretasi apa yang moral dipengaruhi oleh norma-norma budaya, ada kemungkinan bahwa apa yang etis untuk satu kelompok tidak akan dipertimbangkan sehingga oleh seseorang yang tinggal di budaya yang berbeda.

Mengembangkan Struktur Etika Korporasi

Semangat untuk mewujudkan Good Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.

Kode Perilaku Korporasi

Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stake holders.
Dalam mengimplementasikan Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu sebagai berikut :

  • Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
  • Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
  • Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
  • Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
  • An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with  its Scope of Work.
  • Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.


Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi

Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct :
  • Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
  • Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
  • Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct :
  • Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh - Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.

sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar