Governance System
Istilah system pemerintahan adalah
kombinasi dari dua kata, yaitu: “sistem” dan “pemerintah”. Berarti system
secara keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki hubungan
fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari keseluruhan,
sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara bagian-bagian yang
terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi
keseluruhan.
Budaya Etika
Budaya menjelaskan cara kolektif
hidup, atau cara melakukan sesuatu. Ini adalah jumlah sikap, nilai-nilai,
tujuan, dan praktek bersama oleh individu dalam kelompok, organisasi, atau
masyarakat. Budaya bervariasi selama periode waktu, antara negara dan wilayah
geografis, dan di antara kelompok-kelompok dan organisasi. Budaya mencerminkan
keyakinan moral dan etika dan standar yang berbicara kepada bagaimana orang
harus bersikap dan berinteraksi dengan orang lain.
Di sinilah budaya bersimpangan
dengan etika. Karena interpretasi apa yang moral dipengaruhi oleh norma-norma
budaya, ada kemungkinan bahwa apa yang etis untuk satu kelompok tidak akan
dipertimbangkan sehingga oleh seseorang yang tinggal di budaya yang berbeda.
Mengembangkan Struktur Etika
Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good
Corporate Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan
akademisi maupun praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai
perangkat pendukung terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola
yang baik sudah di stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU
Perbankan, UU Pasar Modal, Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha,
Komite Corporate Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat
suatu aturan agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata
kelola secara baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim
manajemennya.
Kode
Perilaku Korporasi
Code of Conduct adalah pedoman
internal perusahaan yang berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja,
Komitmen, serta penegakan terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu
dalam menjalankan bisnis, dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan
stake holders.
Dalam mengimplementasikan Good
Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu
sebagai berikut :
- Code of Corporate Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
- Code of Conduct (Pedoman Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan Karyawannya.
- Board Manual, Panduan bagi Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta panduan Operasional Best Practice.
- Sistim Manajemen Risiko, mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
- An Auditing Committee Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee along with its Scope of Work.
- Piagam Komite Audit, mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup Tugas.
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Pelaporan Pelanggaran Code of
Conduct :
- Setiap individu berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari pelapor.
- Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Dewan kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
- Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct :
- Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh - Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar