Sabtu, 22 April 2017

PERBEDAAN STANDAR AKUNTANSI DI INDONESIA DENGAN AUSTRALIA





    1.     Standar Akuntansi di Indonesia
Standar akuntansi adalah suatu metode dan format baku dalam penyajian informasi laporan keuangan suatu kegiatan usaha. Standar akuntansi dibuat, disusun dan disahkan oleh lembaga resmi. Standar akuntansi di Indonesia saat berkembang menjadi 4 (empat) yang dikenal dengan 4 Pilar Standar Akuntansi. Empat pilar standar itu adalah :

             a.     Standar Akuntansi Keuangan (SAK)
SAK digunakan untuk suatu badan yang memiliki akuntanbilitas publik, yaitu badan yang terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran di pasar modal atau badan fidusia (badan usaha yang menggunakan dana masyarakat, seperti asuransi, perbankan dan dana pensiun). Sejak tahun 2012, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi standar dari International Financial Report Standard (IFRS) untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di seluruh perusahaan terdaftar yang ada di Indonesia.

             b.     Standar Akuntansi Keuangan Badan Usaha Tanpa Akuntabilitas Publik
             (SAK-ETAP)
SAK ETAP digunakan untuk suatu badan yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum. SAK-ETAP pada dasarnya adalah penyederhanaan SAK IFRS khususnya bidang Small Medium Enterprise (Usaha Kecil Menengah). SAK-ETAP ini dikeluarkan sejak tahun 2009 dan berlaku efektif pada tahun 2011.

              c.      Standar Akuntansi Keuangan Syariah (SAK SYARIAH)
Standar ini digunakan untuk badan usaha yang memiliki transaksi syariah atau berbasis syariah. Standar ini terdiri atas keraengka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan, standar penyajian laporan keuangan dan standar khusus transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna. Sebagai badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, bank syariah menggunakan PSAK, sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan PSAK Syariah.

             d.     Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. SAP disusun dan disahkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP SAP). SAP berbasis akrual ditetapkan dalam PP No. 71 Tahun 2010. Instansi masih diperkenankan menggunakan PP No. 24 Tahun 2005, SAP berbasis kas menuju akrual sampai tahun 2014.

   2.     Standar Akuntansi Keuangan di Australia
          Australian Accounting Standards Board (AASB) adalah lembaga pemerintah Australia yang mengembangkan dan memelihara standar pelaporan keuangan yang berlaku untuk entitas di sektor swasta dan publik dari ekonomi Australia. AASB mempunyai tanggung jawab untuk membuat standar baik sektor publik maupun sektor pribadi dan bebas untuk mencari tim dan staf. The AASB menggunakan kerangka kerja konseptual, yang meliputi Laporan Akuntansi Konsep (SAC 1 Definisi Pelapor dan SAC 2 Tujuan Tujuan Umum Pelaporan Keuangan) yang dikembangkan oleh mantan AASB dan Sektor Publik Dewan Standar Akuntansi (PSASB), untuk mengevaluasi usulan standar akuntansi.
        Berdasarkan Corporations Act 2001 Australia, banyak entitas harus menerapkan Standar Akuntansi Australia ketika menyiapkan laporan keuangan mereka. Beberapa entitas sektor publik wajib menerapkan Standar Akuntansi Australia dengan salah satu undang-undang Persemakmuran, negara bagian atau wilayah, melalui petunjuk khusus untuk pembuat atau pelaporan kerangka kerja yang ditetapkan pedoman atau peraturan.
         Anggota CPA Australia, The Institute of Chartered Accountants di Australia dan National Institute Akuntan memiliki kewajiban profesional untuk mengambil semua langkah yang wajar dalam kekuasaan mereka untuk memastikan bahwa entitas dengan yang mereka terlibat sesuai dengan Standar Akuntansi Australia ketika mempersiapkan keuangan mereka untuk tujuan umum laporan.
Sejak tahun 2002, AASB mengadopsi Dewan Standar Akuntansi Internasional (IASB) untuk periode pelaporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2005. Pada bulan Juli 2004, AASB mengadopsi sejumlah standar yang berlaku dari tahun 2005, termasuk:
       ·        Standar Akuntansi Australia yang mengadopsi Standar IASB
       ·        Standar AASB yang mendukung Standar Akuntansi Australia yang mengadopsi IASB
       ·        Standar AASB Lain yang berlaku untuk entitas jenis tertentu
        GAAP Australia dibuat untuk membantu pengguna antara lain, pemerintahan, auditor, pengguna, regulator, akademisi, dan mahasiswa. Dalam kesempatan kali ini penulis bermaksud menyajikan data yang didapat dari Kementerian Keuangan Australia mengenai standar akuntansi akrual mereka dan memperbandingkannya dengan standar akuntansi akrual dalam negeri. Harapan saya dapat menggali pengetahuan lebih dalam mengenai praktik akuntansi akrual.
AASB merupakanbadan independen yang menetapkan standar akuntansi dan bertempat di Melbourne, Australia. Anggota dari AASB terdiri dari 14 orang, termasuk kepala AASB. Kepala AASB ditunjuk oleh menterihukum perusahaan dan kepensiunan (Minister for Superannuation and Corporate Law). Sementara untuk anggotanya berasal dari beragam latar belakang, dan ditunjuk oleh Financial Reporting Council(FRC).AASB didirikan untuk mengembangkan, dalam kepentingan umum, sebuah paket standar akuntansi yang berkualitas, dan mudah dipahami. Hal tersebut sangat dibutuhkan dalam menyajikan informasi yang transparan dan dapat diperbandingkan, untuk tujuan laporan keuangan secara umum. AASB merupakan badan di pemerintahan Australia, yang pendiriannya didasarkan pada the AustralianSecurities and Investments Commission (ASIC) Act 2001. Peran ASIC adalah untuk menegakkan danmengatur jasa keuangan perusahaan dan hukum untuk melindungi konsumen Australia, investor dankreditur. Dalam akta pendirian itu, disebutkan sejumlah fungsi dari AASB, yaitu:
  1. Mengembangkan kerangka konseptual sebagai dasar penyusunan standar akuntansi. 
  2. Menetapkan standar akuntansi berdasarkan section 334 of the Corporations Act 2001.
  3. Menyusun standar akuntansi untuk tujuan lainnya.
  4. Berpartisipasi dan berkontribusi dalam mengembangkan suatu paket standar akuntansi internasional.
  5. Mendorong dan mempromosikan objek utama dari Part 12 of the ASIC Act, yang antara lain termasuk mengurangi biaya investasi, sehingga memungkinkan entitas-entitas di Australia mampu bersaing secara efektif di pasar global, dan menjaga keyakinan investor terhadap perekonomian Australia.

Minggu, 19 Maret 2017

Analisis S.W.O.T terhadap Profesi Akuntan di Era Global

Pengertian Akuntansi Internasional dan Profesi Akuntan
Akuntansi internasional adalah akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya.
Profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintahaan dan akuntan sebagai pendidikan.

Pengertian Analisis SWOT
Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. Keempat faktor itulah yang membentuk akronim SWOT (strengths, weaknesses, opportunities, dan threats). SWOT akan lebih baik dibahas dengan menggunakan tabel yang dibuat dalam kertas besar, sehingga dapat dianalisis dengan baik hubungan dari setiap aspek. Fungsi dari analisis SWOT adalah untuk menganalisa mengenai kekuatan dan kelemahan yang dimiliki perusahaan uang dilakukan melalui telaah terhadap kondisi internal perusahaan, serta analisa mengenai peluang dan ancaman yang dihadapi perusahaan yang dilakukan melalui telaah terhadap kondisi eksternal perusahaan.


Analisis SWOT terhadap Profesi Akuntan Indonesia di Era Global
  • Strength (S)


Strength adalah analisis kekuatan, situasi ataupun kondisi yang merupakan kekuatan dari suatu organisasi atau perusahaan pada saat ini. Yang perlu dilakukan di dalam analisis ini adalah setiap perusahaan atau organisasi perlu menilai kekuatan-kekuatan dan kelemahan di bandingkan dengan para pesaingnya.
Analisis strength terhadap profesi akuntan Indonesia di era Global adalah akuntan sebagai salah satu elemen yang berkontribusi dengan korporasi dituntut sebagai salah satu penyelamat dari stakeholder. Keputusan investor untuk berinvestasi atau menarik investasinya bergantung pada informasi yang diberikan oleh akuntan. Ekpetasi stakeholder terhadap perusahaan akan bertambah jika manajemen make a good decision based on real financial report. Maka dari itu akuntan di tuntut agar memberikan laporan keuangan yang transparan dan akuntabilitas agar menyejahterakan stakeholder yang mana itu merupakan salah satu tujuan dari korporasi.

Pendekatan open system dalam kerangka structural functionalism, corporate governance dapat dideskripsikan sebagai sistem yang beroperasi melalui aturan main (rules and regulations) tentang bagaimana seharusnya korporasi menjalankan aktivitasnya didalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Sistem corporate governance ini dirancang agar mampu melakukan mekanisme check dan balance dalam menjaga keseimbangan berbagai kepentingan didalam korporasi. Berjalannya mekanisme ini secara optimal, diharapkan dapat menghasilkan dampak lanjutan yang positif terhadap perkembangan perekonomian suatu negara untuk tercapainya kemakmuran masyarakat.

Corporate governance dengan pendekatan open system dideskripsikan sebagai sistem yang beroperasi sesuai dengan atau mengacu kepada aturan hukum regulasi agar korporasi mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Untuk mencapai tujuan yang ditetapkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) dalam korporasi harus mengikuti aturan main dalam corporate governance. Dalam menegakkan prinsip GCG pada perusahaan-perusahaan di Indonesia khususnya prinsip transparasi dan akuntabilitas, penyajian informasi akuntansi yang berkualitas dan lengkap dalam laporan tahunan sangat diperlukan. Akuntan merupakan salah satu profesi yang mendukung diterapkannya corporate governance. Prinsip akuntabilitas dan transparasi sebagi bagian dari prinsip corporate governance merupakan bukti bahwa akuntan berperan penting di dalam sebuah organisasi dalam menghadapi era globalisasi.





  • Weaknesses (W)


Weaknesses yaitu analisis kelemahan, situasi ataupun kondisi yang merupakan kelemahan dari suatu organisasi atau perusahaan pada saat ini.
Analisis kelemahan terhadap profesi akuntan Indonesia di era Global adalah di sektor akuntansi, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia, Tarko Sunaryo, mengakui ada kekhawatiran karena banyak pekerjaan muda yang belum menyadari adanya kompetisi yang semakin ketat. Selain kemampuan berbahasa inggris yang kurang, kesiapan mereka juga sangat tergantung pada mental. Banyak yang belum siap kalau mereka bersaing dengan akuntan luar negeri.

Untuk mengurangi kelemahan pada profesi akuntan maka ada standar kompetensi lulusan sarjana akuntansi sebagai berikut:

Kompetensi utama:
  1. Mampu menyusun laporan keuangan perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur sesuai standar   akuntansi.
  2. Mampu menganalisis informasi keuangan untuk kebutuhan internal perusahaan.
  3. Mampu mendesain sistem akuntansi manual dan berbasis teknologi informasi.
  4. Mampu mendesain Kertas Kerja Audit dan melakukan pengauditan laporan keuangan.
  5. Mampu menyusun dan menganalisis laporan keuangan sector public.

Kompetensi Pendukung:
  1. Mampu belajar secara mandiri dan berkelanjutan (longlife learner).
  2. Mampu menganalisis studi kasus akuntansi dengan pendekatan kuantitatif dan kualitatif.
  3. Mampu menyampaikan pendapat secara jelas baik secara lisan maupun tulisan serta menghargai pendapat orang lain (communication skills).
  4. Mampu bekerja dalam tim untuk menyelesaikan kasus (working inteam skills).
  5. Kreatifitas dan inovatif dalam memberikan solusi terhadap studi kasus (problem solving and creative skills).    




  • Opportunity (O)



Opportunity yaitu analisis peluang, situasi atau kondisi yang merupakan peluang diluar suatu organisasi atau perusahaan dan memberikan peluang berkembang bagi organisasi dimasa depan. Cara ini adalah untuk mencari peluang ataupun terobosan yang memungkinkan suatu perusahaan atau organisasi bila berkembang di masa depan atau masa yang akan datang.

Analisis peluang profesi akuntan Indonesia di era Global adalah akuntan Indonesia memilki peluang yang sangat besar untuk mengisi lapangan kerja yang sangat terbuka, mengingat jumlah penduduk Indonesia sebanyak 43% dari jumlah penduduk ASEAN dan angkatan tenaga kerja kita mencapai 125,3 juta orang pada tahun 2014, bertambah sebanyak 5,2 juta orang dari tahun lalu. Dari segi akuntan sudah mencapai 52.000 (meskipun harus dicatat bahwa jumlah ini adalah akumulasi sejak tahun 1950-an). Jumlah ini pun terus bertambah tiap tahun dengan banyaknya lulusan program studi akuntansi di universitas maupun perguruan tinggi lainnya di Indonesia.

Selain itu, Indonesia mempunyai 34 provinsi, 398 Pemerintahan Kabupaten, 93 Pemerintahan Kota, 34 Kementrian, 28 Lembaga Pemerintahaan Non Keuangan (LPNK), 141 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), 1.007 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), 4.042 Perusahaan Public, 100.000 Yayasan, 108.000 Koperasi, 4.000 Perguruan Tinggi, 14 Partai Politik dan lebih dari 10.000 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) merupakan landing bagi akuntan karena 226.780 organisasi teresebut memerlukan jasa akuntansi.

Dalam sertifikasi kompetensi akuntan, peluncuran Chartered Accountant (CA) IAI dan Certified Public Accountant (CPA) IAPI bisa menjadi kunci atau standar dalam persaingan MEA dengan negara-negara ASEAN karena sertifikasi tersebut sudah diakui di level internasional.

Perubahan-perubahan kondisi dinamika local di dalam negeri dan yang dihadirkan oleh era globalisasi pada saat yang sama juga menghadirkan peluang-peluang baru bagi akuntan Indonesia. Peluang bagi akuntan Indonesia adalah dalam otonomi daerah. Dengan adanya desentralisasi ekonomi, daerah kini dipacu untuk mengelola keuangan sendiri secara efektif dan efisien.




  • Threats (T)


Threats yaitu analisis ancaman, cara menganalisis tantangan atau ancaman yang harus dihadapi oleh suatu perusahaan ataupun organisasi untuk menghadapi berbagai macam faktor lingkungan yang tidak menguntungkan pada suatu perusahaan atau organisasi yang menyebabkan kemunduran.

Analisis tantangan atau ancaman profesi akuntan Indonesia di era Global adalah pada tahun 2015 akan memasuki era ASEAN Economy Community (AEC) atau yang sering dikenal dengan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Penyelenggaraan AEC akan mendorong arus globalisasi yang sangat pesat dalam berbagai sektor. Penerapan Free Trade Area akan mengakibatkan munculnya akses yang sangat bebas dalam perdagangan global sehingga mengakibatkan persaingan yang semakin kejam. AEC 2015 akan berpengaruh pada perkembangan perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah peran seorang akuntan dalam sebuah perusahaan, karena setiap pengambilan keputusan yang bersifat keuangan harus berdasarkan informasi akuntansi, sehingga menuntut adanya perkembangan kedisplinan dan profesionalitas akuntan dalam melaksanakan tugasnya.

Keberadaan AEC 2015 menjadi sebuah ancaman yang memberikan dampak positif dan negatif bagi profesi akuntan. Dampak positifnya adalah Indonesia dapat meningkatkan skill dan membuka peluang besar untuk profesi akuntan agar berdaya saing lebih baik. Sedangkan dampak negatif yang dikhawatirkan adalah apakah akuntan-akuntan Indonesia mampu terjun dalam wilayah yang luas dengan menguasai bahasa inggris, bahasa mandarin dan segala hal yang berhubungan dengan profesi akuntan. Dengan adanya pasar bebas ASEAN, akuntan luar negeri akan dapat masuk ke Indonesia dengan sangat mudah. Hal ini tentu merupakan ancaman bagi para akuntan Indonesia. Para akuntan Indonesia harus mampu meningkatkan kemampuan diri untuk semakin professional dan update sesuai trend lingkungan.

Untuk menghadapi babak baru dalam AEC, akuntan Indonesia harus mempersiapkan diri menjadi lebih baik dan meningkatkan daya saing. Salah satu cara bagi Indonesia agar dapat bersaing dengan para akuntan professional regional dalam AEC adalah dengan mencetak akuntan yang progresif. Maksud dari akuntan yang progresif adalah akuntan yang memiliki jiwa professional, beretika baik, dan kompetitif sehingga baik fisik maupun psikis siap untuk menghadapi era AEC 2015. Persiapan lain yang dilakukan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam menghadapi AEC yaitu meluncurkan silabus ujian Chartered Accountant (CA) Indonesia dalam rangka menyejajarkan akuntan professional Indonesia dalam kerangka persaingan di ASEAN Economic Community 2015.


Referensi :








Sabtu, 31 Desember 2016

Etika dalam Akuntansi Keuangan dan Akuntansi Manajemen

Tanggung Jawab Akuntan Keuangan dan Akuntan Manajemen
Akuntansi Keuangan merupakan bidang akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan berbagai pihak yaitu pihak internal dan pihak external. Sedangkan seorang akuntan keuangan bertanggung jawab untuk :
Menyusun laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakanoleh pihak internal maupun pihak external perusahaan dalam pengambilan keputusan.
Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan karakteristik kualitatif laporan keuangan IAI, 2004 yaitu dapat dipahami, relevan materialistis, keandalan, dapat dibandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal, serta penyajian yang wajar.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
 Perencanaan menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
Pengevaluasian mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
Pengendalian menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
Menjamin pertanggungjawaban sumber mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
Pelaporan eksternal ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

Competence, Confidentiality, Integrity and Objectivity of Management Accountant
Competance (Kompetensi)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Mempertahankan tingkat yang sesuai kompetensi profesional oleh pembangunan berkelanjutan pengetahuan dan keterampilan.
Lakukan tugas profesional mereka sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis.
Menyiapkan laporan lengkap dan jelas dan rekomendasi setelah analisis yang tepat informasi yang relevan dan dapat diandalkan.

Confidentiality (Kerahasiaan)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka kecuali bila diizinkan, kecuali hukum wajib untuk melakukannya.
Menginformasikan bawahan yang sesuai mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan mereka dan memantau kegiatan mereka untuk menjamin pemeliharaan kerahasiaan.
Menahan diri dari menggunakan atau muncul untuk menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka untuk keuntungan tidak etis atau ilegal baik secara pribadi atau melalui pihak ketiga.

 Integrity (Kejujuran)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Hindari konflik aktual atau kepentingan dan menyarankan semua pihak yang tepat dari setiap potensi konflik.
Menahan diri dari terlibat dalam kegiatan apapun yang akan merugikan kemampuan mereka untuk menjalankan tugasnya secara etis.
Menolak hadiah, bantuan, atau perhotelan yang akan mempengaruhi atau akan muncul untuk mempengaruhi tindakan mereka.
Menahan diri dari aktivitas salah satu atau pasif menumbangkan pencapaian tujuan organisasi yang sah dan etis.
Mengenali dan dan berkomunikasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang akan menghalangi penilaian bertanggung jawab atau kinerja yang sukses dari suatu kegiatan.
Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta menguntungkan dan penilaian profesional atau pendapat.
Menahan diri dari terlibat atau mendukung aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.

Objectivity (Objekivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif
Mengungkapkan penuh semua informasi relevan yang dapat diharapkan untuk mempengaruhi pemahaman pengguna dimaksudkan dari laporan, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan.

Whistle Bowling
Histle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun masyarakat luas.
Whistle blowing dibagi menjadi dua yaitu:
Whistle Blowing internal, yaitu kecurangan dilaporkan kepada pimpinan perusahaan tertinggi, pemimpin yang diberi tahu harus bersikap netral dan bijak, loyalitas moral bukan tertuju pada orang, lembaga, otoritas, kedudukan, melainkan pada nilai moral: keadilan, ketulusan, kejujuran, dan dengan demikian bukan karyawan yang harus selalu loyal dan setia pada pemimpin melainkan sejauh mana pimpinan atau perusahaan bertindak sesuai moral.
Whistle Blowing eksternal, yaitu membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak luar seperti masyarakat karena kecurangan itu merugikan masyarakat, motivasi utamanya adalah mencegah kerugian bagi banyak orang, yang perlu diperhatikan adalah langkah yang tepat sebelum membocorkan kecurangan terebut ke masyarakat, untuk membangun iklim bisnis yang baik dan etis memang dibutuhkan perangkat legal yang adil dan baik.

Creative Accounting
Menurut Amat, Blake dan Dowd (1999) Creative accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan. Pihak-pihak yang terlibat di dalam proses creative accounting, seperti manajer, akuntan, pemerintah, asosiasi industri, dll.
Creative accounting melibatkan begitu banyak manipulasi, penipuan, penyajian laporan keuangan yang tidak benar, seperti permainan pembukuan (memilih penggunaan metode alokasi, mempercepat atan menunda pengakuan atas suatu transasksi dalam suatu periode ke periode yang lain).

Fraud Accounting
Fraud sebagai suatu tindak kesengajaan untuk menggunakan sumber daya perusahaan secara tidak wajar dan salah menyajikan fakta untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dalam bahasa yang lebih sederhana, fraud adalah penipuan yang disengaja. Hal ini termasuk berbohong, menipu, menggelapkan dan mencuri. Yang dimaksud dengan penggelapan disini adalah merubah asset/kekayaan perusahaan yang dipercayakan kepadanya secara tidak wajar untuk kepentingan dirinya.

Fraud Auditing
Upaya untuk mendeteksi dan mencegah kecurangan dalam transaksi-transaksi komersial. Untuk dapat melakukan audit kecurangan terhadap pembukuan dan transaksi komersial memerlukan gabungan dua keterampilan, yaitu sebagai auditor yang terlatih dan kriminal investigator. Praktek kecurangan yang umum kecurangan secara langsung merupakan suatu produk dari situasi operasional individual, yang tidak mungkin mencakup semua kemungkinan. Setiap daftar juga harus mengakui bahwa suatu tipe khusus dari kecurangan mungkin dapat dalam suatu situasi dan tidak dalam situasi yang lain. Namun, berguna untuk menyebutkan satu demi satu tipe kecurangan yang umum, yaitu :
1.      Tidak mencatat pendapatan.
2.      Menyembunyikan penagihan piutang.
3.      Pencurian material.
4.      Pengalihan sekuritas / surat berharga.
5.      Menambah gaji (Padding Payrolls).

Sumber :
http://dewikhamalarizkiani.blogspot.co.id/2015/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html

http://anatasyaaa.blogspot.co.id/2015/12/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan.html 

Isu Etika Signifikan dalam Dunia Bisnis dan Profesi

Benturan Kepentingan
Benturan kepentingan adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan dengan kepentingan ekonomis pribadi direktur, komisaris, atau pemegang saham utama perusahaan.
Benturan kepentingan juga muncul manakala seorang karyawan, petugas atau direktur, atau seorang anggota dari keluarganya, menerima tunjangan pribadi yang tidak layak sebagai akibat dari kedudukannya dalam perusahaan. Delapan kategori situasi benturan kepentingan (conflict of interest) tertentu, sebagai berikut: :
Segala konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan atau berkeinginan mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
Segala kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
Segala hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada hubungan keluarga (family) atau dengan perusahaan yang dikontrol oleh personal tersebut.
Segala posisi dimana karyawan dan pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau control terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal yang masih ada hubungan keluarga.
Segala penggunaan pribadi maupun berbagai atas informasi rahasia perusahaan demi suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi rahasia tersebut.
Segala penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi
Segala penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga yang berhubungan dengan perusahaan
Segala aktivitas yang berkaitan dengan insider trading atas perusahaan yang telah go public yang merugikan pihak lain.

Etika dalam Tempat Kerja
Adapun beberapa praktik di dalam suatu pekerjaan yang dilandasi dengan etika dengan berinteraksi di dalam suatu perusahaan, misalnya:
 Etika Hubungan dengan Karyawan
Di dalam perusahaan ada aturan-aturan dan batas-batas etika yang mengatur hubungan atasan dan bawahan, Atasan harus ramah dan menghormati hak-hak bawahan, Karyawan diberi kesempatan naik pangkat, dan memperoleh penghargaan.
Etika dalam Hubungan dengan Publik
Hubungan dengan publik harus dujaga sebaik mungkin, agar selalu terpelihara hubungan harmonis. Hubungan dengan public ini menyangkut pemeliharaan ekologi, lingkungan hidup. Hal ini meliputi konservasi alam, daur ulang dan polusi. Menjaga kelestarian alam, recycling (daur ulang) produk adalah uasha-usaha yang dapat dilakukan perusahaan dalam rangka mencegah polusi, dan menghemat sumber daya alam.
Sikap baik menurut suatu tata krama bukan berarti bersikap sebagai seorang yang tahu segalanya atau mengoreksi kesalahan orang lain. namun suatu usaha untuk menghormati pihak lain dan memperlakukan mereka dengan sopan dan baik.

Aktivitas Bisnis Internasional – Masalah Budaya
Bagaimana cara dan perilaku manusia melakukan sesuatu serta bagaimana suatu kelompok individu membentuk kebiasaan. Kepemimpinan berperan sebagai motor yang harus mampu mencetuskan dan menularkan kebiasaaan produktif di lingkungan organisasi. Maka dengan demikian, masalah budaya perusahaan bukanlah hanya apa yang akan dikerjakan sekolompok individu melainkan juga bagaimana cara dan tingkah laku mereka pada saat mengerjakan pekerjaan tersebut.Seorang pemimpin memiliki peranan penting dalam membentuk budaya perusahaan. Hal itu bukanlah sesuatu yang kabur dan hambar, melainkan sebuah gambaran jelas dan konkrit. Jadi, budaya itu adalah tingkah laku, yaitu cara individu bertingkah laku dalam mereka melakukan sesuatu.

Akuntabilitas Sosial
Akuntabilitas sosial merupakan proses keterlibatan yang konstruktif antara warga negara dengan pemerintah dalam memeriksa pelaku dan kinerja pejabat publik, politisi dan penyelenggara pemerintah. Tujuan Akuntanbilitas Sosial, antara lain :
Untuk mengukur dan mengungkapkan dengan tepat seluruh biaya dan manfaat bagi masyarakat yang ditimbulkan oleh aktifitas-aktifitas yang berkaitan dengan produksi suatu perusahaan
Untuk mengukur dan melaporkan pengaruh kegiatan perusahaan terhadap lingkungannya, mencakup : financial dan managerial social accounting, social auditing.
Untuk menginternalisir biaya sosial dan manfaat sosial agar dapat menentukan suatu hasil yang lebih relevan dan sempurna yang merupakan keuntungan sosial suatu perusahaan.

Manajemen Krisis
Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Artinya terjadi gangguan pada proses bisnis ‘normal’ yang menyebabkan perusahaan mengalami kesulitan untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi yang ada, dan dengan demikian dapat dikategorikan sebagai krisis. Kejadian buruk dan krisis yang melanda dunia bisnis dapat mengambil beragam bentuk. Mulai dari bencana alam seperti Tsunami, musibah teknologi (kebakaran, kebocoran zat – zat berbahaya) sampai kepada karyawan yang mogok kerja. Segala kejadian buruk dan krisis, berpotensi menghentikan proses normal bisnis yang telah dan sedang berjalan, membutuhkan penanganan yang segera (immediate) dari pihak manajemen. Penanganan yang segera ini kita kenal sebagai manajemen krisis (crisis management).

Saat ini, manajemen krisis dinobatkan sebagai new corporate discipline. Manajemen krisis adalah respon pertama perusahaan terhadap sebuah kejadian yang dapat merubah jalannya operasi bisnis yang telah berjalan normal. Pendekatan yang dikelola dengan baik sebagai respon terhadap kejadian itu terbukti secara signifikan sangat membantu meyakinkan para pekerja, pelanggan, mitra, investor, dan masyarakat luas akan kemampuan organisasi melewati masa krisis.

Sumber :
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis-profesi/
http://deslianisrina.blogspot.co.id/2015/12/isu-etika-signifikan-dalam-dunia-bisnis.html

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika Bisnis Akuntan Publik

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:
Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
 Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
 Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
 Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
 Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
 Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.

Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Krisis dalam profesi Akuntansi
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan earning management
2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba.
5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.

Regulasi dalam rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Regulasi bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari:
 Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Peer Review
Peer review atau penelaahan sejawat ( Bahasa Indonesia ) merupakan suatu proses pemeriksaan atau penelitian suatu karya atau ide pengarang ilmiah oleh pakar lain di suatu bidang tertentu. Orang yang melakukan penelaahan sejawat disebut penelaah sejawat atau mitra bestari ( peer reviewer ). Proses ini dilakukan oleh editor atau penyunting untuk memilih dan menyaring manuskrip yang dikirim serta dilakukan oleh badan pemberi dana untuk memutuskan pemberian dana bantuan. Peer review ini bertujuan untuk membuat pengarang memenuhi standar disiplin ilmu yang mereka kuasai dan standar keilmuan pada umumnya.

Sumber :


Etika dalam Auditing

Kepercayaan Publik

Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.

Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
Sistem Akuntansi.

Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
Bukti Audit.

Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.

Pengendalian Intern.

Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.

Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

Independensi Auditor
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.Independensi akuntan publik mencakup dua aspek, yaitu :
Independensi sikap mental.
 Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi penampilan.
 Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).


Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengalami Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal. Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut: Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.

Sumber :

         

Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi

Akuntansi Sebagai Profesi dan Peran Akuntansi
 
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun non-Atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Akuntansi sebagai profesi memiliki kewajiban untuk mengabaikan kepentingan pribadi dan mengikuti etika profesi yang telah ditetapkan. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu; kompetensi, objektif dan mengutamakan integritas. Yang dimaksud dengan profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang mempergunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk bidang pekerjaan akuntan publik, akuntan intern yang bekerja pada perusahaan industri, keuangan atau dagang, akuntan yang bekerja di pemerintah, dan akuntan sebagai pendidik. Dalam arti sempit, profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak dan konsultan manajemen.
Peran akuntan antara lain :
a. Akuntan Publik (Public Accountants)
Akuntan publik atau juga dikenal dengan akuntan eksternal adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Mereka bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik (KAP) dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan (audit), misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan system manajemen.
b. Akuntan Intern (Internal Accountant)
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern ini disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari Staf biasa sampai dengan Kepala Bagian Akuntansi atau Direktur Keuangan. tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
c. Akuntan Pemerintah (Government Accountants)
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK).
d. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, dan menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi.

Ekspektasi Publik

Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan

Nilai-Nilai Etika vs Teknik Akuntansi/auditing
ntegritas: setiap tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukan sika transparansi, kejujuran dan  konsisten.
Kerjasama: mempunyai kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim
Inovasi: pelaku profesi mampu memberi nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
Simplisitas: pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang kompleks menjadi lebih sederhana.
Teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut.
  Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan Public

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Sumber :