Sabtu, 09 Januari 2016

Pasar Modal Di Indonesia

              Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen melalui jangka panjang seperti obligasi, saham, dan lainnya. Berlangsungnya fungsi pasar modal , adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan “kriteria pasarnya” secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan riil ekonomi secara keseluruhan.

Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum, yaitu penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Undang-undang yang berlaku. Emiten dapat berbentuk orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Emiten dapat menawarkan Efek yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek. Jenis Efek yang lain adalah Sukuk, yang merupakan Efek Syariah, yakni akad dan cara penerbitannya sesuai dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Pada umumnya, Emiten melakukan penawaran Efek melalui Pasar Modal untuk saham, obligasi, dan sukuk.

Perusahaan Publik adalah Perseroan Terbatas seperti yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Ketentuan Umum Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Emiten wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran untuk melakukan Penawaran Umum dan Perusahaan Publik wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran sebagai Perusahaan Publik. Atas Pernyataan Pendaftaran tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (dahulu Bapepam-LK) memberikan pernyataan efektif yang menunjukkan kelengkapan atau dipenuhinya seluruh prosedur dan persyaratan atas Pernyataan Pendaftaran yang diwajibkan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Pernyataan efektif tersebut bukan sebagai izin untuk melakukan Penawaran Umum dan juga bukan berarti bahwa Otoritas Jasa Keuangan menyatakan informasi yang diungkapkan Emiten atau Perusahaan Publik tersebut adalah benar atau cukup.

Sumber :

http://www.ojk.go.id/emiten-dan-perusahaan-publik

Pasar Modal, Penulis: Drs. Rusdin,M.Si., Penerbit: Alfabeta

Pengantar Pasar Modal, penulis : Pandji Anoraga,S.E., M.M ; Piji Pakarti, S.E, penerbit

Rabu, 18 November 2015

Nilai Tukar Uang Di Indonesia

Nilai Tukar Uang Di Indonesia
Nilai tukar di Indonesia adalah sebuah perjanjian yang dikenal sebagai nilai tukar mata uang terhadap pembayaran saat kini atau di kemudian hari, antara dua mata uang masing-masing negara atau wilayah. Nilai tukar dinyatakan oleh yang pernyataan besaran jumlah unit yaitu mata uang. nilai tukar rupiah adalah suatu perbandingan antara nilai mata uang suatu negara dengan negara lain. nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing pun mempunyai pengaruh negatif terhadap ekonomi dan pasar modal. nilai tukar juga dapat mendorong perusahaan untuk melakukan ekspor.

INFLASI DI INDONESIA

Inflasi di Indonesia

Inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus berkaitan dengan mekanisme pasar. Inflasi yaitu proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Inflasi mempunyai tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Inflasi merupakan indikator untuk melihat tingkat perubahan, dan dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling memengaruhi.

LAPORAN KEUANGAN PERUSAHAAN

Laporan keuangan lahir dari suatu keadaan ekonomi yang terjadi, baik itu secara nasional maupun internasional. Laporan keuangan dibutuhkan oleh suatu perusahaan untuk mengetahui naik-turun laba, posisi aktiva dan arus kas serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan.  Laporan keuangan adalah dua daftar yang disusun oleh akuntan pada akhir periode untuk suatu perusahaan. Laporan keuangan di suatu perusahaan tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan secara umum kecuali untuk kepentingan tertentu. Laporan keuangan juga digunakan sebagai alat atau media pertanggungjawaban mereka oleh majanemen dalam pengelolaan perusahaan kepada pemilik.

Penentuan tarif pajak suatu perusahaan bergantung pada laporan rugi-laba yang ada di perusahaan yang bersangkutan. Semakin besar laba/keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan, semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan.  Pajak adalah iuran rakyat kas negara berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat kontraprestasi langsung dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Tidak sedikit perusahaan yang melakukan perlawanan pajak aktif Tax Evasion berarti sengaja meminimalkan penghasilan agar membayar pajak dengan jumlah kecil. Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik kita wajib membayar pajak.

Sumber :,

PENGERTIAN AKUNTANSI

Pengertian Akuntansi

                     Dalam Kehidupan sehari-hari dikenal istilah akuntansi. Akuntansi merupakan seni pencatatan yang harus dicatat dalam buku jurnal dan pengolahan dengan cara tertentu. Akuntansi memiliki informasi yang menghasilkan laporan kepada pihak-pihak yang berkepentingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perusahaan. Akuntansi sendiri dapat diartikan sebagai suatu tindakan administrasi kesempatan atau pertukaran keuangan yang menghasilkan data kuantitatif. Akuntansi berfungsi untuk memberikan informasi kuantitatif, umumnya dalam ukuran uang, mengenai suatu badan ekonomi yang dimaksudkan untuk digunakan dalam pengambilan keputusan ekonomi.
                      Tujuan utama dari akuntansi adalah untuk melaksanakan perhitungan periodik antara biaya dan hasil. Tujuan akuntansi ini merupakan inti dari teori akuntansi dan merupakan ukuran yang dijadikan sebagai rujukan dalam mempelajari akuntansi. Tujuan ini memberi informasi yang terpercaya tentang perubahan perubahan yang ada pada sumber sumber ekonomi sebuah perusahaan yang muncul karena adanya kegiatan usaha. Tujuan akuntansi juga untuk memberi informasi keuangan yang bisa membantu penggunanya dalam memperkirakan potensi perusahaan dalam mendapatkan laba. Akuntansi tujuannya juga untuk menyampaikan sedalam mungkin informasi lain yang masih berkaitan dengan laporan keuangan yang masih relevan untuk digunakan oleh pengguna laporan keuangan.

IBU PERGI KE PASAR

Ibu pergi ke pasar.
  S     P         O
Di pasar ibu membeli beberapa ekor ayam dan sayuran.
                S        P                                O
Setelah itu ibu juga membeli buah melon untuk makanan penutup di rumah.
                   S          P                           O                                 K
Di toko buah ibu bertemu dengan teman SMP pada masa dulu.
                        S       P                          O                             K
 Ibu langsung menyapa Bu Susi karena merasa kenal.
  S                    P                   O                        K
 Kemudian ibu mengajak Bu Susi untuk pulang bersama.
       S        P              O                           K

Senin, 08 Juni 2015

SURAT PERJANJIAN ( KESEPAKATAN )


Surat Perjanjian Hutang Piutang


Pada hari ini, Senin 8 Juni 2015, telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak :
1.      Ari Rizkia Handayani, bertempat tinggal di Griya Bukit Jaya M13/10 Gunung Putri, Bogor; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2.      Adi Putro Kuncoro, beralamat di Jl. Resmi No. 99, Cibinong Bogor; dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA.
Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan bahwa :


3.      Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa PIHAK PERTAMA telah memijam dari PIHAK KEDUA sejumlah uang sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah).
4.       Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA sebuah bangunan rumah tinggal berikut turutan dan pekarangannya yang terletak dalam daerah wilayah Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan diatas sebidang tanah dimana didirikan bangunan/ rumah tinggal tersebut.
5.      Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya tersebut kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkan dalam suatu perjanjian.

Pasal 1
JUMLAH PINJAMAN

PIHAK PERTAMA dengan ini telah meminjam dari PIHAK KEDUA uang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk dapat membeli dalam keadaan kosong bangunan rumah tinggal berikut dengan turutan yang terletak di Jalan Jl. Surat Kuasa No. 339, Cibinong Bogor berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah tersebut.

Pasal 2
PENYERAHAN PINJAMAN

PIHAK KEDUA telah menyerahkan uang sebagai pinjaman sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut secara tunai dan sekaligus kepada PIHAK PERTAMA pada saat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani dan PIHAK PERTAMA menyatakan telah menerimanya dengan menandatangani bukti penerimaan (kuitansi) yang sah.

                                                                        Pasal 3
                                                                        BUNGA
1. Atas hutang sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) tersebut, PIHAK PERTAMA dikenakan bunga setiap bulannya sebesar 1% (satu persen) oleh PIHAK KEDUA.
2. Yang dikenakan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini adalah sisa hutang yang belum dibayar oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 4
                                                            SISTEM PENGEMBALIAN
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran angsuran sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulan, selama 12 bulan, yang dimulai pada bulan Juli, 2012 dan berakhir pada Juni 2013.

Pasal 5
                                                            BIAYA PENAGIHAN
1. Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini diperlukan tindakan-tindakan penagihan oleh PIHAK KEDUA maka segala biaya-biaya penagihan itu baik di hadapan maupun di luar pengadilan semuanya menjadi tangungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
2. Apabila pihak pertama lalai dalam membayar biaya-biaya penagihan-penagihan yang dibayar pada ayat 1 pasal ini, maka terhadap seluruh biaya-biaya tersebut juga dikenakan bunga sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per hari sampai seluruh penagihannya tersebut lunas.

Pasal 6
                                                PENGEMBALIAN SEKALIGUS
1. Apabila PIHAK PERTAMA karena sebab apapun juga lalai atau ingkar dari perjanjian ini sedangkan masih ada hutang yang belum lunas dibayar oleh PIHAK PERTAMA maka selambat-lambatnya dalam waktu dua bulan terhitung semenjak tanggal jatuh tempo, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh tunggakan yang belum dilunasi oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
2. Yang digolongkan sebagai kelalaian atau ingkar janji PIHAK PERTAMA sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini, bilamana :
PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
a)Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakan dibawah pengakuan atau untuk dinyatakan pailit.
b)Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran kepada PIHAK KEDUA.
c)Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Pasal 7
                                                                   JAMINAN
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini masih terutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihan, maka akan dibuat sebuah perjanjian di mana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagaimana jaminan kepada PIHAK KEDUA sebagai bangunan milik PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok lantai ubin dan atap genteng terletak di Jalan Contoh Surat Perjanjian didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih 50 m2, Blok A jenis Klaster No. 214 tertanggal 15 mei 2005 berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang atau dikemudian hari akan diperoleh PIHAK PERTAMA atas sebidang tanah tersebut diatas.

Pasal 8
                                                                        KUASA
1. PIHAK PERTAMA dengan ini memberikan kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk mengambil dan menguasai rumah dan tanah serta turutannya sebagaimana disebut pada pasal 7 untuk menjual atau melakukan lelang atau memiliki sendiri atas benda jaminan tersebut dalam rangka melunasi hutang PIHAK PERTAMA.
2. Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA didalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari perjanjian ini, kuasa mana tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.

Pasal 9
                                                PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.Apabila ada hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian ini dan juga jika terjadi perbedaan penafsiran atas seluruh atau sebagian dari perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
2.Jika penyelesaian secara mesyawarah untuk mufakat juga ternyata tidak menyelesaikan perselisihan tersebut maka perselisihan tersebut akan diselesaikan secara hukum yang berlaku di Indonesia dan oleh karena itu kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cibinong Bogor.

Pasal 10
                                                                LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dalam bentuk surat menyurat dan atau addendum perjanjian yang ditandatangani oleh para pihak yang merupakan salah satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.


Pasal 11
                                                                        PENUTUP
Perjanjian Hutang Piutang uang ini dibuat rangkap 2 (dua) di atas kertas bermaterai cukup untuk masing-masing pihak yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditanda tangani oleh kedua belah belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, serta tanpa unsur paksaan dari pihak manapun.
Dibuat di         : Bogor
Hari/Tanggal   : Senin 8 Juni 2015

Telah ditandatangani suatu perjanjian hutang piutang uang antara kedua pihak :
Hutang
Pihak kedua



Adi Putro Kuncoro
Piutang
Pihak Pertama



Ari Rizkia Handayani

Dengan saksi-saksi sebagai berikut :
                                    Saksi  I                                                            Saksi II



                                    Sarmi                                                               Sartam




http://contohsurat123.blogspot.com/2014/02/contoh-surat-perjanjian-yang-benar.html