Selasa, 31 Maret 2015

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

    A.    Pengertian Hukum

            Hukum ialah salah satu dari norma dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut.


   1.      Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.


    2.      Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.


    3.      Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).


    4.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.


    5.      J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.


    6.      Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.


    7.      S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.


    8.      P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.


    9.      Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.


Berdasarkan beberapa pengertian hukum di atas dapat disimpulkan bahwa hukum memiliki beberapa unsur sebagai berikut:

 ·     Peraturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan di lingkungan masyarakat.
 ·     Peraturan tersebut dibuat oleh lembaga resmi yang berwenang.
 ·     Peraturan tersebut memiliki sifat memaksa.
 ·     Sanksi atau hukuman pelanggaran bersifat tegas.

    B.    Tujuan Hukum


Dalam literatur hukum, dikenal ada dua teori tentang tujuan hukum, yaitu teori etis dan utilities. Teori etis mendasarkan pada etika. isi hukum itentukan oleh keyakinan kita yang etis tentang yang adil dan tidak. Menurut teori ini, hukum bertujuan untuk semata-mata mencapai keadilan dan memberikannya kepada setiap orang yang menjadi haknya.

Sedangkan teori utilities, hukum bertujuan untuk memberikan faedah bagi sebanyak-banyaknya orang dalam masyarakt. Pada hikikatnya, tujuan hukum adalah manfaat dalam memberikan kebahagiaan atau kenikmatan besar bagi jumlah yang terbesar.

Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut.

1.      Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.


2.      Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).


3.      Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.


4.      Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).


5.      Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).


6.      Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).

      C.    Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan sanksi tegas dan nyata.

·         Arti sumber hukum:
     1.      Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
     2.      Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
     3.      Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan hukum.
     4.      Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum. 
     5.      Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.

·         Sumber hukum ada 2 yaitu:
    1.     Sumber hukum materiil: tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
      2.         Sumber hukum formil ada 5 yaitu:

a.       UU (statute)

UU adalah perturan negara yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang diadakan dan di pelihara oleh negara. Tingkatan pertuaran: UU45-UU-PERPU-KEPRES-PERDA-PERDES

1.  UU ADA 2 YAITU:
    1.      UU (formil) keputusan pemerintah yang merupakan UU karena cara pembuatannya. UU dibuat oleh president dan DPR.
    2.      UU (Materil) adalah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk.

Berlakunya UU: menurut tanggal yang ditentukan sendiri oleh UU itu sendiri:
    a)      Pada saat di undangkan 
    b)      Pada tanggal tertentu
    c)      Ditentukan berlaku surut
    d)      Ditentukan kemudian/dengan peraturan lain

Berakhirnya UU.
    a)      Ditentukan oleh UU itu sendiri dan  Di cabut secara tegas 
    b)      UU lama bertentangan dengan UU baru 
    c)      Timbulnya hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU/UU sudah tidak di taati lagi.

Asas-asas berlakunya UU
   a)      LEX SUPERIOR DEROGAT LEGI INFERIORI: UU yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan UU yang kedudukannya lebih tinggi dalam mengatur hal yang sama. 
   b)      LEX SPECIALE DEROGAT LEGI GERERALI: UU bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifata umum, apabila UU tersebut sama kedudukannya.
    c)      LEX POSTERIOR DEROGAT LEGI PRIORI: UU yang berlaku belakangan membatalakan UU terdahulu sejauh UU itu mengatur hal yang sama
  d)      NULLUM DELICTIM NOELLA POENA SINC PRAEVIA LEGI POENATE: tidak ada pembuatan dapat di hukum kecuali sudah ada peraturan sebelum perbuatan dilakukan.
Jadi UU yang telah diundangkan di anggap telah di ketahui setiap orang sehingga pelanggar UU mengetahui UU yang bersangkutan.

b.      KEBIASAAN

Kebiasaan merupakan sumber hukum tertua. Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang tetap dan berulang. Sehingga merupakan pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, dan normal/perilaku yang di ulang yang mnimbulkan kesadaran bahwa perbuatan itu baik.

Kebiasaan/adat/custom akan menimbulkan hukum jika UU menunjukkan pada kebiasaan untuk di berlakukan. Pasal 15 AB: kebiasaan tidak menimbulkan hukum, kecuali jika UU menunjuk pada kebiasaan untuk di berlakukan kebiasaan dapat menjadi sumber hukum.

Syarat-syaratnya yaitu:
   1)      Perbuatan itu harus sudah berlangsung lama.
   2)      Menimbulkan keyakinan umum bahwa perbuatan itu merupakan kwajiban hukum.
“Demikian Selanjutnya”
   3)      Ada akibat hukum jika kebiasaan hukum dilanggar.

Pasal 1339 “BW” persutujuan tidak hanya mengikat untuk apa yang telah di tetapkan dengan tegas oleh persetujuan, tetapi juga untuk segala sesuatu menurut sifat persetujuan itu di wajibkan oleh kebiasaan.

Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara yang diajukan, dengan dalih bahwa hukum tidak/ kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

c.       YURRISPRUDENTIE (presedent)

Yurrisprudentie adalah putusan hakim (pengadilan) yang mengikuti/mendasarkan putusan hakim terdahulu dalam perkara yang sama.

 Ada 3 penyebab (alasan) seorang hakim mengikuti 2 putusan hakim yang lain (menurut utrecht), yaitu:
   a)      Psikologis: seorang hakim mengikuti putusan hakim lainnya kedudukannya lebih tinggi, karena hakim adalah pengwas hakim di bawahnya. Putusan hakim yang lebih tinggi membpunyai “GEZAG” karena di anggap lebih brpengalaman.
   b)      Praktisi: mengikuti 2 putusan hakim lain yang kedudukannya lebih tinggi yang sudah ada. Karena jika putusannya beda dengan hakim yang lebih tinggi  maka pihak yang di kalahkan akan melakukan banding/kasasi kepada hakim yang pernah memberi putusan dalam perkara yang sama agar perkara di beri putusan sama dengan putusan sebelumnya.
   c)      Sudah adil, tepat dan patut: sehingga tidak ada alasan untuk keberatan mengikuti putusan hakim yang terdahulu.

d.      TRAKTAT

Traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh 2 negara/lebih.
   a)      Negara: bilateral.
   b)      Lebih dari 2 negara: multilateral.
  c)      Perjanjian terbuka/kolektif: perjanjian multilateral yang memberi kesempatan negara lain yang tidak ikut mengadakan perjanjian untuk menjadi pihak.

Perjanjian antar negara di bedakan mendadi treaty dan agreement treaty adalah perjanjian yang kurang penting.Treaty harus di sampaikan kepada parlement untuk mendapat persetujuan sebelum diratifikasi president/kepala negara.

MATERI-MATERI TREATY:
   a)      Masalah-masalah politik/yang lain yang dapat mempengaruhi haluan politik negeri.
   b)      Ikatan-ikatan sedemikian rupa yang mempengaruhi haluan politik negara.  
   c)      Masalah-masalah yang menurut UUD/peraturan perundang-undangn harus diatur dengan UU.

AGREMENT merupakan perjanjian dengan menteri-menteri lain yang hanya disampingkan kepada parlement/DPR untuk di ketahui setelah di shkan kepala negara.

Fase/tahap traktat:
 a)      Sluiting: penetapan isi perjanjian oleh delegasi pihak-pihak yang bersangkutan, melahirkan/menghasilkan konsep trakta/sluiting soor konde.
   b)      Persutujuan masing-masing parlement yang bersangkutan. 
   c)      Ratifikasi (pengesahan) oleh masing-masing kepala negara. Maka berlaku untuk semua wilayah negara.

Di afkondiging (pengumuman) saling menyampaikan piagam perjanjian. Traktat berlaku setelah ratifikasi.

e.       DOKTRIN

Doktrin menjadi sumber hukum karena UU  perjanjian internasional dan yurisprudensi tidak memberi jawaban hukum sehingga di carilah pendapat ahli hukum.

Berlaku (communis opinio doctorum) pendapat umum tidak boleh menyimpang dari pendapat para ahli.
    a)      Commentaries on the laws at england oleh sir william black stone. 
    b)      Ajaran imam syafi’i, banyak di gunakan oleh PA (pengadilan agama) dalam putusan  
    c)      Trias politika
                       Lock: LEF (LEGISLATIF, EXSEKUTIF, FEDERATIF)
                       QUIEU: LEY (LEGISLATIF, EXDEKUTIF, YUDIKATIF)
                       KANT: TRIAS POLITIKA.

       D.   KODIFIKASI HUKUM

Menurut bentuknya, hukum dapat dibedakan antara :
1. Hukum tertulis yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan .
2. Hukum tak tertulis yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masayrakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan) .

Mengenai Hukum tertulis, ada yang dikodifasikan, dan yang belum dikodefasikan . Kodifasi ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab-kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap . Jelas bahwa unsure-unsur kodifasi ialah: a. jenis-jenis hukum tertentu (misalnya hukum perdata); b. sistematis ; c. lengkap . Adapun tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian hukum ; b. penyederhanaan hukum ; c. kesatuan hukum .

Contoh kodifikasi di EROPA ;
1. Corpus Iuruis Civilis
2. Code Civil

Contoh kodifikasi di INDONESIA ;
1. KITAB UU HUKUM SIPIL (I MEI 1948)
2. KITAB UU DAGANG (1 MEI 1948)
3.KITAB UU PIDANA (1 JANUARI 1918)
4.KITAB UU HUKUM ACARA PIDANA (KUHP0, 31 DESEMBER 1981 .

E.    NORMA

 

Norma adalah aturan-aturan yang berisi petunjuk tingkah laku yang harus atau tidak boleh dilakukan manusia dan bersifat mengikat. Hal ini berarti bahwa manusia wajib menaati norma yang ada. Norma adalah kaidah atau ketentuan yang mengatur kehidupan dan hubungan antar manusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk hidup bagi manusia dan pedoman perilaku seseorang yang berlaku di masyarakat.

Norma berisi larangan dan perintah. Perintah adalah keharusan yang harus dilakukan seseorang untuk berbuat sesuatu dengan kebaikan. Larangan adalah keharusan bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu karena menimbulkan kerugian.
Jenis-jenis norma yang ada dalam masyarakat adalah sebagai berikut.
1. Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa guna menciptakan kehidupan bahagia di dunia dan akhirat. Sumber norma ini adalah kitab suci dari setiap agama yang dianut.

            Norma agama bersifat abadi  dan universal. Abadi berarti norma agama berlaku selama manusia hidup di dunia, sedang universal berarti norma agama berlaku untuk semua umat beragama. Pelanggaran norma agama menimbulkan dosa dan diancam hukuman dari Tuhan di akhirat nanti, sedangkan yang mematuhi akan mendapat pahala.

2. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Norma ini juga merupakan aturan hidup tentang perilaku baik dan buruk. Pedoman berperilaku ini dilakukan berdasarkan kebenaran dan keadilan. Norma kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapatkan sanksi sosial, seperti cibiran atau cemoohan masyarakat sampai diasingkan dari lingkungan masyarakat.

3. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah peraturan hidup atau nilai-nilai yang diatur oleh agama maupun adat-istiadat masyarakat. Norma kesopanan merupakan pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Norma kesopanan merupakan norma yang bersumber pada budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap norma ini tidak menimbulkan efek sosial yang besar. Misalnya, perlakuan seorang anak terhadap orang tua dan tata cara berpakaian seseorang perempuan dewasa saat keluar rumah. Pelanggaran terhadap norma iniakan kembali kepada diri si pelakunya sendiri, yaitu berupa perasaan malu dan menjadi sungkan terhadap orang di sekitarnya.

4. Norma Hukum
Norma hukum adalah peraturan hidup yang dibuat oleh penguasa negara atau lembaga adat tertentu.Norma hukum adalah aturan-aturan yang bersumber atau dibuat oleh lembaga negara yang berwenang.

Norma hukum bersifat memaksa dan mengikat. Memaksa berarti aturan-aturan hukum harus dipatuhi oleh siapa pun, sedangkan mengikat berarti berlaku untuk semua orang. Orang yang melanggar aturan-aturan hukum akan mendapatkan sanksi berupa hukuman, seperti penjara, atau denda.

Menurut Kansil, norma hukum memiliki unsur-unsur sebagai berikut. Aturan tentang perilaku manusia dalam pergaulan masyarakat. Aturan dibuat oleh badan atau lembaga berwenang. Aturan bersifat memaksa. Sanksi bersifat tegas. Aturan berisi perintah dan larangan.  Perintah harus ditaati dan larangan dijauhi setiap orang.

      F.    PENGERTIAN EKONOMI DAN HUKUM EKONOMI

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.


Senin, 22 Desember 2014

Masih ada lagi nih hal-hal tentang Koperasi Mitra Abadi, Yuk yang saat ini belum ke Koperasi lets goooo ....

Punya duit banyak tapi bingung buat apa ?
atau butuh pinjaman tapi bingung mau nyari kemana, kesiapa dan dimana ?
yaaa hanya di Koperasi !!

Hari gini belum ke Koperasi ?
atau masih bingung ?

Nih penulis akan share hal- hal tentang koperasi.

A. Jenis dan Bentuk Koperasi

1. Jenis Koperasi

a. Menurut PP No. 60/1959. koperasi terbagi menjadi 7 golongan yaitu :
1. Koperasi Desa
2. Koperasi Pertanian
3. Koperasi Pertenakan
4. Koperasi Perikanan
5. Koperasi Kerajinan/ Indrustri
6. Koperasi Simpan Pinjam
7. Koperasi Konsumsi

Terdapat banyak jenis- jenis koperasi salah satunya koperasi menurut PP No. 60/1959. sebagai contohnya koperasi yang saya ambil adalah Koperasi Mitra Abadi Jaya yang beralamat di JL.Sultan Agung No.8A Karet Juragombo Selatan. Magelang, Koperasi Mitra Abadi jaya ini menurut PP No. 60/1959 hanya terdapat 4 golongan, yaitu : Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Mitra Usaha , Koperasi Modal Usaha, dan Koperasi Jasa.
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Abadi jaya terdapat 3 jenis KSP yaitu :Simpanan umum, simpanan berjangka, dan tabungan berbagi.
  • Koperasi Modal Usaha digunakan untuk keperluan peningkatan produksi dalam usaha ataupun bagi para pedagang yang berkeinginan menambah aset dagangannya. sebagai contoh pembiayaan/ pembelian bahan baku/barang-barang lain yang berkaitan dengan proses ataupun untuk pembelian barang dagangan.
  • KoperasiMitra Usaha digunakan untuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dengan proporsi penyertaan. cocok untuk yang memiliki usaha yang bermaksud mengembangkannya.
  • Koperasi Jasa adalah pembiayaan dengan prinsip jasa.
b. Menurut Teori Klasik koperasi dibagi menjadi 3 yaitu
1. koperasi pemakaian
2. koperasi penghasil/ koperasi produksi
3. koperasi simpan pinjam

Menurut teori klasik koperasi mitra abadi jaya hanya terdapat koperasi simpan pinjam saja tidak terdapat koperasi pemakaia dan koperasi penghasil.

c. Kententuan penjenisan kopeasi sesuai UU No.12/1967

Bahwa penjenisan koperasi simpan pinjam mitra abadi jaya juga berdasarkan pada kebutuhan dari dan  untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya, karena koperasi mitra abadi jaya mempunyai tujuan yang mulia yaitu memberikan solusi kepada para pengusaha kecil dan menengah di masyarakat yang selama ini sangat membutuhkan bantuan dana guna kelancaran usaha.

2. Bentuk Koperasi

a. Sesuai PP No 60/1959
1. koperasi primer
2. koperasi pusat
3. koperasi gabungan
4. koperasi induk

Sesuai bentuk koperasi menurut PP No. 60/1959 koperasi mitra abadi jaya merupakan termasuk ke dalam golongan koperasi primer karena koperasi mitra abadi jaya dapat dihimpun sedikit 20 orang sebagai pendirinya. maka yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh para anggotanya merupakan dasar gerakan itu sendiri karena koperasi ini anggota menanamkan modalnya serta dalam rapat anggota koperasi ini mereka sendiri menjalankan haknya untuk menentukan usaha-usaha apa yang diselenggarakan oleh koperasi untuk kepentingan usaha / hidupnya.

b. Koperasi primer atau sekunder.
  • koperasi primer adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdirri dari orang-orang.
  • koperasi sekunder adalah koperas yang anggota-anggota nya adalah organisasi koperasi
Menurut bentuk koperasi , koperasi mitra abadi jaya terdapat pada golongan koperasi primer karena koperasi ini terbentuk atas dasar pemikiran dari beberapa orang kemudian pemikiran tersebut menjadi gagasan untuk mendirikan suatu usaha keuangan yang menerima simpanan dan pinjaman kepada para anggotanya.

B. Permodalan Koperasi

1. Sumber modal menurut UU No. 12/ 1967
  • simpanan pokok
  • simpanan wajib
  • simpanan sukarela
Sumber modal koperasi mitra abadi jaya berasal dari modal sendiri karena sumber modalnya berasal dari simpanan pokok anggota dan simpanan wajib yang dibayarkan pada setiap bulannya oleh para anggota koperasi.

C. Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari sisi anggota.

1. Efek-efek ekonomi koperasi
salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Agenda koperasi Mitra Abadi Jaya yaitu :
  • Adanya motivasi para anggota Koperasi Mitra Abadi Jaya
  • Adanya pelatihan bagi cabang-cabang Koperasi Mitra Abadi Jaya untuk meningkatkan kemampuan didalam pelaporan pusat. 

sumber : http://www.kspmaj.com/category/produk-koperasi-mitra-abadi/

Sabtu, 15 November 2014

Banyak Hal Loh Yang Terdapat Dalam KSP Mitra Abadi, yuk kita intip :)

Terdapat banyak jenis badan usaha yang ada di Indonesia contohnya BUMN, BUMS, perjan, persero, perum, firma, dll, dan tentunya koperasi salah satunya.
Menurut UU No. 25 thn. 1992 koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang telah tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku, begitu pula dengan KSP Mitra Abadi yang merupakan kesatuan hukum, teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari keuntungan serta mensejahterakan anggotanya.
Pada kesempatan ini saya akan membahas bagaimana tujuan & nilai, status & motif, kegiatan usaha, permodalan, SHU, dan manajemen KSP Mitra Abadi sebagai badan usaha. Berikut pembahasannya:

1. Tujuan dan Nilai Koperasi
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan dan memajukan kesejahteraan angggota adalah tujuan dan nilai umum yang ada pada koperasi sebagai badan usaha. Bagitu juga dengan KSP Mitra Abadi yang tujuan dan nilainya adalah meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi anggota melalui pendidikan dan pelatihan, pelayanan keuangan yang professional dan ramah, serta mengadakan bakti sosial.

2. Status & Motif Anggota Koperasi
Dalam KSP Mitra Abadi setiap anggotanya ikut berperan aktif dalam mengembangkan koperasi tersebut dan mengadakan bakti sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan seperti yang terdapat dalam slogan KSP Mitra Abadi  "Bersama Rakyat Kecil Membangun".
Ciri dari anggota KSP Mitra Abadi adalah setiap anggotanya  bersifat sukarela dan terbuka serta pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal seperti mengikuti pendidikan anggota dan dapat memperoleh produk dengan mudah,murah dan bermutu tinggi.

3. Kegiatan Usaha Koperasi
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh KSP Mitra Abadi  antara lain adalah melayani simpan pinjam yang berorientasi kepada kepentingan dan kesejahteraan anggotanya, mengatasi kesulitan ekonomi  bagi para anggota KSP Mitra Abadi serta mengadakan bakti sosial untuk membantu sesama yang membutuhkan  .

4. Permodalan Koperasi
Menurut UU 25 tahun 1992 pasal 4 , modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Begitu pun KSP Mitra Abadi yang modal sendirinya berasal dari bermacam jenis simpanan para anggotanya diantaranya: simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, simpanan hari raya, dan masih banyak lagi, dan modal pinjamannya berasal dari anggotanya, koperasi lain, bank dan lembaga keuangan lainnya.


5. Sisa Hasil Usaha (SHU) Koperasi

Setiap koperasi di Indonesia pasti terdapat yang namanya SHU, yaitu pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya dalam satu tahun,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Berikut prosedur SHU  yang terdapat dalam SHU KSP Mitra Abadi :

·Bagian SHU untuk anggota dihitung secara sebanding berdasarkan transaksi dan penyertaan modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) setiap anggota pada akhir tahun tahun buku

·Transaksi anggota tercatat di koperasi.

·Presentase SHU yang dibagikan kepada anggota ditentukan dalam rapat anggota.


6. Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D manajemen koperasi melibatkan 4 unsur yaitu: Anggota, Pengurus, Manajer, dan Karyawan yang menghubungkan manajemen dengan anggota pelanggan. Sedangkan menurut UU No. 25 thn. 1992 yaitu: Rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Menurut saya KSP Mitra Abadi sendiri merupakan gabungan dari kedua statement diatas yaitu dengan melibatkan rapat anggota, pengurus, pengawas, dan manajer. Ini terlihat dari stuktur organisasi KSP Mitra Abadi.

    1. Rapat Anggota
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu dan setiap anggota berhak menghadiri serta berpendapat.

    2. Pengurus
Pengurus adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor  yang menentukan berhasil tidaknya suatu operasi.

    3. Pengawas
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

    4. Manajer
Manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.








Senin, 13 Oktober 2014

Koperasi simpan pinjam MITRA ABADI siap membantu anda

Latar Belakang sejarah Koperasi Mitra Abadi

Dengan cara saling bantu membantu antara sesama untuk tercapainya kesejahteraan bersama, dan meningkatkan taraf hidup masyarakat disekitar kita, sehingga muncul pemikiran dan keinginan untuk membentuk suatu badan usaha untuk mencapai hal tersebut diatas. Dan yang dianggap paling cocok untuk mencapai hal tersebut adalah badan usaha Koperasi, maka dari itu berdirilah Koperasi Simpan Pinjam "Mitra Abadi" yaitu pada hari Rabu Tanggal 18 Nopember 2009 di jalan Danau Buyan No.9 Intaran Sanur dengan anggota pendiri sejumlah 32 orang.
Dalam hal ini kami mengucapkan puji syukur kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa, karena atas restuNya kami bisa membentuk badan usaha Koperasi, dimana nanti dengan terbentuknya badan usaha ini sedikit tidaknya dapat membantu kami dalam beryadnya ke pada Ida Sang Hayang Widhi Wasa atau Tuhan Yang Maha Esa, kepada sesama manusia dan lingkungan kita, inilah tujuan utama dari terbentuknya Badan Usaha Koperasi Simpan Pinjam Mitra Abadi. Dan atas restunya juga Badan Hukum Koperasi Simpan Pinjam "Mitra Abadi" keluar pada tanggal 26 Januari 2010 dengan No.72/BH/XXVII.9/I/2010..


Koperasi Simpan Pinjam “Mitra Abadi” ini berdiri bukan semata-mata untuk menggapai atau mencari keuntungan, tapi ada kegiatan sosial yang mesti kami lakukan, seperti slogan kami yaitu “Bersama Rakyat Kecil Membangun Bangsa”. (si kaya membantu si miskin untuk mencapai kesejahteraan bersama).

Visi dan Misi koperasi simpan pinjam Mitra Abadi

VISI

Koperasi Yang Peduli Akan Ekonomi Kerakyatan Dan Bersama-Sama Membangun Perekonomian Bangsa

MISI
  1. Mencari Dana Murah Untuk Disalurkan Menjadi Pinjaman Yang Murah Kepada Anggota, Calon Anggota Dan Masyarakat Demi Kelancaran Usahanya
  2. Menciptakan Tenaga Kerja Yang Handal, Jujur Dan It Yang Memadai Demi Lancarnya Pelayanan Kepada Anggota, Calon Anggota Dan Masyarakat
  3. Membantu Menumbuhkembangkan Usaha Kecil Anggota, Calon Anggota Dan Masyarakat Agar Bisa Bertahan Dan Bersaing Pada Jaman Globalisasi Ini
TUJUAN, "Mensejahterakan Anggota Dan Bersama Pemerintah Mengentaskan Kemiskinan"


Prinsip-prinsip merujuk pada undang undang nomor 25 tahun 1992, prinsip koperasi adalah:.


  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan di lakukan secara demokratis
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerjasama antar koperasi


Struktur organisasi KSP “Mitra Abadi”

RAPAT ANGGOTA
PENGURUS
Ketua              : I WYN SUDHIARTHA     
Sekretaris       : I MADE ASTINA
Bendahara      : I KETUT CHANDRA

PENGAWAS
Ketua              : I MADE LOSIN
Anggota          : I MADE MENDRA
Anggota          : I NYOMAN MURDI                     

PENGELOLA
Ketua pengurus                                   : I WYN SUDHIARTHA
Kepala bagian dana dan pinjaman      : I MADE ASTINA

Kasir                : NI WY.SEPTIARI PUTRI
P . lapangan     : ELJAWATI
P . lapangan     : NI MADE SUHARTINI
P . lapangan     : NI KETUT RASMI
Kebersihan      : TATIK RUMIATI


KESIMPULAN:

Menurut pendapat saya:
Koperasi ini sangatlah membantu kepada orang kecil yang sangat memerlukan kesejahteraan karena dapat menuntaskan kemiskinan dan terdapat juga kegiatan sosial yang membedakkan koperasi ini dengan koperasi lainnya.
Konsep dari koperasi ini juga adalah konsep koperasi negara berkembang, kenapa bisa di kata kan konsep koperasi negara berkembang karena tertera dalam tujuan koperasi tersebut bahwa  pemerintah ikut serta dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya
Aliran dalam koperasi ini menganut aliran koperasi pesemakmuran (commonwealth) dari paul hubert casselman di karenakan kopeasi ini sangat meningkatkan kualitas ekonomi anggotanya pemerintah juga dalam berperan dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.


Sumber: koperasimitraabadi.com 


Kamis, 08 Mei 2014

Kemiskian Di Indonesia

Pengertian Kemiskinan


          Secara etimologis “kemiskinan” berasal dari kata “miskin” yang artinya tidak berharta benda dan serba kekurangan. Departemen Sosial dan Biro Pusat Statistik, mendefinisikan sebagai ketidakmampuan individu dalam memenuhi kebutuhan dasar minimal untuk hidup layak (BPS dan Depsos,2002). Dalam konteks politik, John Friedman mendefinisikan kemiskinan sebagai suatu ketidaksamaan kesempatan dalam mengakumulasikan basis kekuatan sosial. Frank Ellis (dalam suharto,2005) menyatakan bahwa kemiskinan memiliki berbagai dimensi yang menyangkut aspek ekonomi, politik dan sosial-psikologis.


Orang disebut miskin jika dalam kadar tertentu sumber daya ekonomi yang mereka miliki di bawah target atau patokan yang telah ditentukan. Yang dimaksud dengan kemiskinan sosial adalah kurangnya jaringan sosial dan struktur sosial yang mendukung orang untuk mendapatkan kesempatan - kesempatan agar produktivitasnya meningkat. Dapat juga dikatakan bahwa kemiskinan sosial adalah kemiskinan yang disebabkan oleh adanya faktor-faktor penghambat sehingga mencegah dan menghalangi seseorang untuk memanfaatkan kesempatan – kesempatan yang tersedia.


Kemiskinan merupakan masalah kemanusiaan yang telah lama diperbincangkan karena berkaitan dengan tingkat kesejahteraan masyarakat dan upaya penanganannya. Dalam Panduan Keluarga Sejahtera (1996: 10) kemiskinan adalah suatu keadaan dimana tidak sanggup memelihara dirinya sendiri dengan taraf kehidupan yang dimiliki dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga, mental maupun fisiknya dalam memenuhi kebutuhannya. 


Penyebab kemiskinan

            Penyebab kemiskinan menurut Kuncoro (2000:107) sebagai berikut :

1. Secara makro, kemiskinan muncul karena adanya ketidaksamaan pola kepemilikan sumber daya yang menimbulkan distribusi pendapatan timpang, penduduk miskin hanya memiliki sumber daya dalam jumlah yang terbatas dan kualitasnya rendah
2. kemiskinan muncul akibat perbedaan kualitas sumber daya manusia karena kualitas sumber daya manusia yang rendah berarti produktivitas juga rendah, upahnyapun rendah
3. kemiskinan muncul sebab perbedaan akses dan modal
Sendalam ismawan (2003:102) mengutarakan bahwa penyebab kemiskinan dan keterbelakangan adalah persoalan aksesibilitas. Akibat keterbatasan dan ketertiadaan akses manusia mempunyai keterbatasan (bahkan tidak ada) pilihan untuk mengembangkan hidupnya, kecuali menjalankan apa terpaksa saat ini yang dapat dilakukan (bukan apa yang seharusnya dilakukan). Dengan demikian manusia mempunyai keterbatasan dalam melakukan pilihan, akibatnya potensi manusia untuk mengembangkan hidupnya menjadi terhambat.
Kemiskinan juga muncul karena adanya perbedaan kualitas sumber daya manusia, karena jika kualitas manusianya rendah pasti akan mempengaruhi yang lain, seperti pendapatan. Tapi itu hanyalah masalah klasik. Sekarang penyebab kemiskinan adalah karena tidak mempunyai uang yang banyak. Orang yang mempunyai uang banyak, mereka dapat meningkatkan kualitas hidupnya karena mereka dapat bersekolah ke jenjang yang lebih tinggi. Berbeda dengan orang miskin yang tidak punya uang banyak, mereka tidak dapat bersekolah yang lebih tinggi karena mereka tidak punya uang lagi untuk membiayai uang sekolah seperti masuk perguruan tinggi atau SMA.


Cara Penanggulangan Kemiskinan
        Kondisi kemiskinan di Indonesia terus mengalami tren penururnan yang cukup besar. Meskipun demikian, tantangan ke depan untuk mencapau target yang ditentukan juga masih cukup besar. Untuk itu,pemerintah telah menetapkan peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengurangan 
kemiskinan sebagai tema pembangunan pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2009. Dengan demikian, program penanggulangan kemiskinan tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah pada tahun 2009. Hal ini jika dilihat dari Rancangan Anggaran dan Belanja Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebagai bukti komitmen dalam menanggulangi kemiskinan, Pemerintah akan menyiapkan anggaran Rp. 66,2 triliun untuk menanggulangi kemiskinan pada tahun 2009. Besaran anggaran untuk program kemiskinan tersebut dalam APBN meningkat sekitar tiga kali lipat dalam kurun waktu 2005-2008. Dengan anggaran tersebut, angka kemiskinan ditargetkan dapat berkurang dari 15,4 persen pada tahun 2008 menjadi 12-14 persen pada tahun 2009. Peningkatan anggaran saja tentu belum cukup tanpa disertai dengan perencanaan program yang lebih efektif. Karena itu, selain peningkatan untuk mempercepat penurunan tingkat kemiskinan itu pemerintah telah melakukan harmonisasi dan sinergi program dan anggaran penanggulangan kemiskinan di tingkat pusat yang implementasinya dijalankan secara nyata di seluruh Indonesia.


Kesimpulan

           Kesimpulan yang dapat diambil oleh penulis melalui kegiatan karya tulis yang berjudul “Dampak Kemiskinan Terhadap Masyarakat” adalah:
1. kemiskinan dapat terjadi karena rendahnya kualitas yang dimiliki manusia tersebut
2. kemiskinan dapat membuat orang menjadi putus asa 
3. pemerintah selalu berusaha untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia
4. kemiskinan dapat menimbulkan berbagai macam masalah
.
sumber:

http://gophunkzthedexter.blogspot.com/2011/02/kemiskinan.html
http://imanarsyad.blogspot.com/2012/03/pengertian-kemiskian-dampak-akibat-dan.html